ada sebuah desa,kampung/lingkungan,desa itu terletak ditimur jauh solo,45 km dari kota solo,pada suatu hari didesa itu mengadakan rapat besar mengenai keluhan warga terhadap polusi asap rokok,sehingga menyebabkan banyak penyakit,terutama ispa atau biasa disebut sempit nafas.nah..dalam pembahasan tersebut bapak lurah ngasi saran-saran,bagaimana cara agar lingkungan kita bisa terbebas dari asap rokok,maka dan akhirnya bapak lurah ngasih solusi yaitu 3 pilihan;yang pertama membakar pabriknya yang kedua merazia warung-warung dan yang ketiga melarang merokok dilingkungan tersebut,dari 3 pilihan yg diajukan bapak lurah tersebut,tidak ada satupun yg disetujui,masalahnya melanggar hukum kalau sampai membakar pabrik,merazia warung-warung atau melarang merokok.Akhirnyaa masyarakat didesa itu menyepakati satu kesepakatan nyata yg mengikat,yaitu tiap warganya diharuskan membeli rokok setidaknya satu bungkus atau setengah bungkus dalam sehari guna dibakar sendiri-sendiri.maka sejak saat itu warga ditimur jauh kota solo itu ikut aktif memberantas rokok,dengan cara membakar sebatang-sebatang,ada yg membakar sambil nngopi,sehabis makan,saat be'ol atau saat saat nongkrong bersama-sama,begitulah kerukunan masyarakat ditimur jauh kota solo dalam rangka ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan "bebas"dari asap rokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar